![]() |
| (Foto : Sampah menumpuk di badan jalan Wilayah Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, mencemari lingkungan dan mengganggu pandangan pengendara akibat pembakaran. Selasa 3/2/2026). |
INFOACEH45 | Peunaron, Aceh Timur – Tumpukan sampah yang dibiarkan menggunung di badan jalan Wilayah Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna jalan. Selasa (3/2/2026).
Lebih parah lagi, sebagian sampah tersebut dibakar, menyebabkan asap pekat yang mengganggu pandangan mata pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Gampong Arul Pinang untuk menangani persoalan tersebut secara serius dan berkelanjutan.
Ferianto, S.H., pemerhati hukum lingkungan, menegaskan bahwa pembiaran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang dan penyelenggara pemerintahan berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran. Jika pemerintah gampong membiarkan sampah menumpuk di badan jalan, maka itu bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum,” tegas Ferianto.
Menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan, tetapi juga keselamatan publik.
“Asap pembakaran sampah yang mengganggu jarak pandang pengendara merupakan ancaman nyata. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah gampong seharusnya hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar imbauan,” tambahnya.
Warga Arul Pinang berharap pemerintah gampong segera melakukan pembersihan menyeluruh, menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS), serta menyusun sistem pengelolaan sampah yang jelas. Mereka juga meminta adanya koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait di Kabupaten Aceh Timur.

0 تعليقات