Ilustrasi : Gambaran kondisi warga Arul Pinang yang selama 11 tahun menunggu kepastian sertifikat tanah sejak 2015, sementara proses administrasi masih terhenti.
INFOACEH45 | Peunaron, Aceh Timur – Belasan warga Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mendesak Kantor Pertanahan (BPN) setempat segera menuntaskan penerbitan sertifikat tanah mereka yang mandek selama 11 tahun. Meski blangko fisik dikabarkan sudah tersedia sejak 2015, hingga tahun 2026 ini sertifikat tersebut tak kunjung diserahkan dengan alasan peta bidang belum tersedia.
Salah satu warga, Syahbeni, mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya. Ia mengaku pernah dikirimi foto blangko sertifikat atas namanya oleh perangkat gampong, namun hingga kini fisik asli dokumen tersebut tidak jelas keberadaannya.
"Saya dikirimkan foto blangko sertifikat tahun 2015 milik saya oleh perangkat gampong, tapi sampai sekarang tahun 2026 katanya belum ada petanya. Katanya mau diukur ulang, tapi tim ukur BPN tidak kunjung datang ke lapangan," ungkap Syahbeni, Rabu (28/1/2026).
Keluhan serupa dirasakan oleh 11 warga lainnya, yakni: Sahrul, Haryadi, Saleh Kadri, Suraedah, Deri Praseda, Wiwik Wulandari S, Genap, M. Nur, Suparlan, Said Mahzar, dan Safuadi Ponidi. Mereka terjebak dalam ketidakpastian administrasi yang sangat lama.
Menanggapi hal ini, Pengamat hukum Ferianto, S.H., menyatakan bahwa keterlambatan hingga satu dekade ini merupakan anomali serius. Ia menegaskan bahwa menurut Pasal 19 UU Agraria (UUPA) dan aturan turunannya, negara wajib memberikan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah yang efisien.
"Berdasarkan standar layanan ATR/BPN, pengurusan sertifikat pertama kali seharusnya selesai dalam 98 hari kerja. Jika blangko sudah ada sejak 2015 tapi peta nihil, ini mengindikasikan adanya malaprosedur yang merugikan warga," tegas Ferianto.
Warga kini menuntut transparansi dari BPN Aceh Timur dan mendesak Pemerintah Gampong Arul Pinang untuk lebih proaktif melakukan jemput bola agar tim pengukur segera turun ke lokasi.

0 تعليقات