REDAKSI
PEMIMPIN REDAKSI
ANDRI SAPUTRA,LC.FM
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
MHD AZIZA S.H
PENASEHAT HUKUM
FERIANTO S.H
MUHAMMAD ALIF ARIANDA S.H.CPM.CPCLE
BASRUL SADRI S.H
PENASEHAT KEHORMATAN
SIRADJUDDIN, S.M
REDAKTUR PELAKSANA
-
HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
WARTAWAN
MUHAMMAD KHAIRIL, AMD,KEP
ATURAN MEDIA & KODE ETIK JURNALISTIK www.wartarencong.com
1. Prinsip Dasar Redaksi
WARTA RENCONG adalah portal media digital yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen menjadi ruang informasi yang independen, edukatif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan rakyat, khususnya masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya., sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
2. Batas Tanggung Jawab Redaksi
Redaksi WARTA RENCONG hanya bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan secara resmi melalui situs www.wartarencong.com
Segala bentuk tindakan, ucapan, atau aktivitas individu yang mengatasnamakan www.wartarencong.com di luar platform resmi kami sepenuhnya di luar tanggung jawab redaksi.
3. Penyalahgunaan Identitas Wartawan
Wartawan atau kontributor www.habarakyat01.com yang terbukti:
- Menyalahgunakan identitas pers untuk memeras, mencari keuntungan pribadi, atau terlibat dalam politik praktis,
- Melanggar hukum atau norma sosial,
akan langsung diberhentikan dan bila perlu, diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Klarifikasi Status Wartawan
Setiap wartawan resmi www.wartarencong.com :
- Memiliki ID Card yang masih berlaku dan dapat diverifikasi,
- Namanya tercantum di dalam struktur redaksi resmi,
- Tidak diperkenankan membawa nama media untuk kepentingan pribadi.
Pihak luar yang menemukan adanya penyalahgunaan atau oknum tidak resmi, dipersilakan melaporkan kepada kami melalui kontak resmi.
5. Integritas dalam Peliputan
Seluruh tim redaksi www.wartarencong.com dilarang keras menerima bentuk apapun dari:
- Suap, gratifikasi, ‘amplop’, atau bayaran tersembunyi,
- Permintaan barter berita dengan iklan,
- Pesanan berita berisi kebohongan, black campaign, atau fitnah.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi internal hingga pelaporan ke Dewan Pers atau aparat hukum.
6. Hak Jawab dan Koreksi
Kami menjunjung tinggi Pasal 5 UU Pers yang menyebutkan bahwa:
"Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Koreksi."
Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi melalui email resmi kami. Redaksi akan melakukan verifikasi dan merespons secara profesional dalam waktu maksimal 3 x 24 jam kerja.
7. Rujukan Hukum
Pedoman ini merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers,
- Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012).
Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
0 Komentar