Infoaceh45.my.id|Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi, sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Sementara pada sistem pendidikan dayah atau boarding school diterapkan aturan dan pengawasan ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke setiap dayah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini juga memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan.
Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk atau tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen PCR yang masih berlaku selama 2x24 jam.
Selain itu pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pembagian sistem kerja Work From Home dan Work From Office diatur sembilan banding satu yang pemberlakuannya dimulai pekan depan, dan adanya aturan terkait itu.
Selama Work From Home, pegawai pemerintah atau tenaga kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak.
Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari.
Sumber inews stars

0 تعليقات