![]() |
| Tim Satgas penanganan Covid-19 Aceh Tengah sedang memberi edukasi kepada warga (Photo/Kabargayo) |
INFOACEH45.MY.ID, Takengon: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah mulai menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah terkiat tidak diperbolehkanya digelar pesta pernikahan, turun mandi dan pesta sunatan hingga 20 Agustus 2021 mendatang.
Petugas Satgas perdana membubarkan pesta pernikahan yanga ada di dusun Atu Berapit, Kampung Lelumu Kecamatan Pegasing Aceh Tengah. didampingi Camat Pegasing, Kapolsek Pegasing dan Danramil Pegasing turut turun langsung menegakkan peraturan tersebut.
Kata Ketua Seksi bidang pendisiplinan Satgas Covid-19 Aceh Tengah Anuar, mereka mendengar informasi itu dari masyarakat, pihaknya akan terus menyisir warga yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Tujuanya untuk mengurangi laju kasus Positif Corona di Kabupaten berhawa sejuk itu.
“Tidak hanya di Pegasing, jika masih ketahuan membandel mengadakan pesta, kami akan membubarkanya,” tegas Anuar kepada awak media, Sabtu 24/07/2021.
Kabid ketentraman dan ketertiban Satpol PP Aceh Tengah itu menyebut, dalam proses penegakan peraturan tidak terjadi cek cok dengan masyarakat. “Alhhamdulillah tidak ada kendala, setelah kita beri pengertian pihak keluarga menerima,” terang Anuar.
Untuk itu ia menghimbau seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan, salah satunya adalah pesta. Kata dia, tidak jadi masalah jika acara pesta itu diundur hingga Aceh Tengah aman dari penyebaran Corona.
“Tunda dulu pestanya, yang paling penting akad nya terlebih dahulu dilakukan, jika Aceh Tengah sudah aman nanti silahkan,” kata Anuar tegas.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan, dengan cara 5M, menjaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. “Hanya ini cara yang ampuh memutus penyebaran Covid-19, jaga diri, jaga keluarga dan sayangi nyawa,” tutup Anuar berharap pandemi ini segera berlalu.
Diketahui, Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak menggelar kegiatan pesta mulai 22 Juli hingga 20 Agustus 2021 mendatang. (KG31)
Sumber kabargayo.com

0 تعليقات